Tujuan penulisan ini menakar Putusan Nomor 16/PID.B/2025/PN AMB yang dalam pertimbangan hukum hakim belum mampu membedakan rumusan delik penyertaan dan pengeroyokan, sementara itu pula pelaku pembantu dijatuhi putusan sama dengan pelaku utama. Inilah yang menjadi kajian hukum dalam penulisan ini. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yakni normatif hukum dengan menggunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder melalui bacaan Putusan Nomor16/PID.B/2025/PN AMB yang menjadi bahan kajian dalam penulisan ini dengan menggunakan doktrin-doktrin, sejarah hukum pidana, teori dan konsep. Dalam pembahasan ditemukan bahwa, fakta persidangan yang terjadi sesuai dengan alat bukti, namun pertimbangan hukum hakim belum mampu untuk menjelaskan mana perbuatan yang terbukti yang masuk dalam runusan pasal penganiayaan dan mana perbuatan yang terbukti dalam pasal pengeroyokan, selain itu juga menyangkut pertanggungjawaban pidana delik penyertaan atau pembantuan telah keliru dalam menjatuhkan putusan.
Copyrights © 2023