Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana laporan palsu terkait kehilangan kendaraan bermotor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dapat merugikan pihak lain, terutama dalam sistem penegakan hukum, karena mengarah pada pemborosan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus-kasus nyata., pelaku laporan palsu dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dan laporan palsu. tentang bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus laporan palsu kehilangan kendaraan bermotor. Permasalahan penelitian Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor berdasarkan Putusan 145/pid. B/2024/ PN Tjk, dan bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pada terdakwa tindak pidana Laporan Palsu Kehilangan Kendaraan Bermotor Berlandasakan Putusan Nomor: 145/Pid. B/2024/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang - undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Copyrights © 2025