Penelitian ini membahas secara komparatif kedudukan ahli waris dalam sistem pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Hukum Islam, dengan fokus pada kasus perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Latar belakang penelitian ini menyoroti potensi sengketa dan ketidakjelasan hukum akibat perbedaan prinsip pewarisan dalam kedua sistem hukum tersebut, khususnya pada masyarakat pluralistik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap perundang-undangan, literatur hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait pewarisan lintas agama. Hasil penelitian mengungkapkan perbedaan mendasar: KUHPerdata bersifat inklusif tanpa diskriminasi agama, sedangkan Hukum Islam secara tegas melarang pewarisan antar agama berdasarkan prinsip kesatuan iman. Dampak praktis perbedaan ini menimbulkan dualisme hukum dan potensi konflik, karena KUHPerdata menjamin kesetaraan hak waris, sementara Hukum Islam dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi ahli waris dari agama berbeda. Pewaris Muslim yang ingin memberikan warisan kepada non-Muslim harus menggunakan mekanisme hibah atau wasiat dengan batas maksimal sepertiga harta. Penelitian ini menekankan pentingnya perencanaan warisan untuk mencegah konflik dan menjaga kepastian hukum.
Copyrights © 2025