Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi perlindungan hukum terhadap ekosistem pantai melalui penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Ekosistem pantai merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas manusia, seperti reklamasi, eksploitasi sumber daya alam, dan pembangunan pesisir yang tidak ramah lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap perlindungan ekosistem pantai masih menghadapi berbagai kendala, antara lain lemahnya koordinasi antar-lembaga, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta inkonsistensi dalam implementasi peraturan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan aspek hukum administratif, perdata, dan pidana, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pantai sebagai bagian dari hak lingkungan hidup yang dijamin konstitusi.
Copyrights © 2025