Penelitian ini bertujuan untuk menggali kesesuaian antara praktik ijarah dalam konteks perjokian karya tulis dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, kejujuran, dan transparansi, serta implikasinya terhadap ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Artikel ini membahas perihal hukum ijarah terkait dengan jasa perjokian karya tulis dalam perkuliahan, serta menganalisisnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan hukum positif di Indonesia. Ijarah, sebagai akad sewa-menyewa dalam hukum Islam, diterapkan dalam berbagai transaksi, termasuk jasa perjokian yang memberikan bantuan kepada mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akademik, seperti penulisan karya tulis. Metode yang digunakan adalah kajian normatif dengan pendekatan perbandingan antara norma-norma hukum ekonomi syariah dan regulasi hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perjokian karya tulis cenderung melanggar prinsip syariah, terutama terkait dengan kejujuran akademik dan potensi penipuan. Selain itu, dalam hukum positif Indonesia, praktik ini juga bertentangan dengan regulasi mengenai plagiarisme dan integritas akademik. Dengan demikian, artikel ini menyarankan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait dengan ijarah dalam jasa perjokian akademik agar dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024