Globalisasi ekonomi dan pembentukan berbagai blok perdagangan bebas seperti AFTA dan WTO telah membuka peluang signifikan bagi bisnis untuk melakukan transaksi lintas batas. Namun, perbedaan sistem hukum dan potensi sengketa antarnegara menimbulkan tantangan dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan. Indonesia perlu menyesuaikan sistem hukumnya agar selaras dengan standar internasional tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Oleh karena itu, kajian tentang perlindungan hukum dalam transaksi bisnis internasional sangat penting untuk memastikan perdagangan bebas yang adil dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dianggap paling sesuai dengan fokus dan pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah: Prinsip-prinsip hukum dalam transaksi bisnis internasional berfungsi untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan ketertiban dalam hubungan lintas batas. Meskipun para pihak bebas menentukan isi kontrak, kebebasan ini dibatasi oleh hukum internasional, hukum nasional, dan prinsip-prinsip umum seperti itikad baik, supremasi hukum, dan aturan-aturan yang bersifat memaksa. Melalui konvensi-konvensi seperti Prinsip-Prinsip UNIDROIT dan CISG, hukum berperan tidak hanya dalam mengatur tetapi juga dalam melindungi pelaksanaan kontrak internasional, memastikan keadilan, keseimbangan, dan transparansi di era perdagangan bebas.
Copyrights © 2025