Perkembangan hukum pertanahan Indonesia terus mengalami dinamika seiring dengan kebutuhan akan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak keperdataan. Salah satu isu penting adalah lahirnya Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP) atas tanah hak milik yang menimbulkan perbedaan tafsir antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Perbedaan ini tidak hanya menciptakan ketidakjelasan tentang saat lahirnya hak, tetapi juga membuka peluang bagi kewenangan pembatalan administratif oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta pemberian HGB atau HP setelah pembatalan hak oleh pejabat tata usaha negara dan implikasinya terhadap perlindungan hak keperdataan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, teori hukum, dan doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan adanya inkonsistensi vertikal antara UUPA, KUHPerdata, dan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang berdampak pada ketidakpastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian bagi pemegang hak
Copyrights © 2025