Sertipikat ganda atas suatu bidang tanah masih menjadi perkala berulang dalam sistem pertanahan Indonesia, kendatipun sertipikat tanah secara yuridis adalah alat bukti kuat sesuai Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini bermaksud menganalisa dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam Putusan Nomor 25/Pdt.G/2023/PN.Pal yang memutuskan sertipikat ganda antara Ammar A. Rahim Bajamal melawan Yayasan Budi Agung Palu dan pihak terkait. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Hasil analisa mengarah bahwa Majelis Hakim berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUPA, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai sertipikat ganda (MA No. 976 K/Pdt/2015, 5/Yur/pdt/2018. 2061 K/pdt/2022). Putusan tersebut melugaskan dasar sertipikat teerbit lebih dahulu memiliki kekuatan pembuktian di muka pengadilan lebih kuat, menolak eksepsi para tergugat, serta mengabulkan sebagian gugatan penggungat termasuk perintah pengosongan tanah dan pembayaran ganti rugi. Hal ini melahirkan konsistensi penerapan yurisprudensi Mahkamah Agung sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis mengenai keseimbangan atas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyelesaian sengketa pertanahan dengan sertipikat ganda.
Copyrights © 2025