Sengketa tanah yang sering timbul di masyarakat saat ini diakibatkan masalah administrasi dan ketidakjelasan hukum juga ketimpangan dalam penguasaan lahan, menjadi isu penting dalam upaya pembenahan pertanahan di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban dalam membenahi masalah pertanahan khususnya dalam hal ini bukti kepemilikan tanah agar masyarakat mempunyai kekuatan dan kepastian hukum dalam hal kepemilikan tanah. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah khususnya yang dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebagai Lembaga Negara yang salah satu tugas nya yaitu mengatur dan menjalankan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan tanah di Indonesia. Konflik yang terjadi di masyarakat terkait masalah pertanahan saat ini dibutuhkan penyelesaian dan penanganan dengan bijak dan perlunya pihak pemerintah ikut serta dalam penyelesaian ini, Selain itu diperlukan juga upaya penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan, baik secara litigasi atau pengadilan maupun non litigasi yaitu melalui proses negosiasi, konsiliasi, arbitrase dan mediasi. Upaya pemerintah saat ini yang telah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal pertanahan yaitu dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL merupakan program pemerintah melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah milik masyarakat secara masal, gratis atau bersubsidi, dan terstruktur di seluruh wilayah Indonesia. Dengan upaya-upaya ini, pemerintah berharap dapat mengatasi permasalahan sengketa tanah dan menciptakan sistem pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan pelaksanaan program tersebut, diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir dan kepastian hukum kepemilikan tanah dapat terjamin serta mengurangi sengketa-sengketa tanah yang terjadi dan menjamin kepastian hukum akan kepemilikan tanah masyarakat.
Copyrights © 2025