Sosialisasi alokasi dana desa bertujuan untuk membantu memberikan pengetahuan dan wawasan dalam menentukan besarnya alokasi dana desa. Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa penetapan alokasi ADD sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari transfer ke daerah yang diterima Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Hal ini menjadi pertimbangan bagi pengelola desa untuk melakukan perkiraan anggaran yang akan digunakan yang akan dituangkan dalam perencanaan desa. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan bagi pengelolaa pemerintahan desa dapat mengetahui perkiraan besarnya alokasi dana desa yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Copyrights © 2023