Background: Bermacam kendala yang muncul seperti masalah belum terdaftarnya suatu bidang tanah membuat kepemilikan akan hak atas tanahnya menjadi terganggu, ditambah setelah pendaftaran pun tetap masih ada ancaman dari pihak yang berkepentingan yang mana perlunya tindakan pemeliharaan data pendaftaran menjadi tindakan pencegahan lainnya. Belum lagi masalah lainnya seperti peralihan dan sebagainya. Semua permasalahan tersebut tidak di dasari dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup khususnya di masyarakat Kelurahan Menteng. Metode: Edukasi berupa metode penyuluhan dan sesi tanya jawab guna dapat menjadi bekal pengetahuan akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kepemilikan atas tanah. Hasil: Proses hukum dan bagaimana warga dapat melakukan perlindungan atas kepemilikan tanahnya dan tindakan selanjutnya adalah melakukan perubahan terhadap data pendaftaran tanah dapat dibilang berjalan sesuai dan memenuhi standar keberhasilan kegiatan tersebut. Kesimpulan: Kegiatan ini menjadikan masyarakat di Kelurahan Menteng menjadi mengerti mengenai hukum agraria.
Copyrights © 2024