Jurnal Hukum Jurisdictie
Vol 6 No 2 (2024): Telaah Penerapan Hukum Merespon Peluang Investasi

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan Nomor: 31/ Pid.Sus-Anak/2019/Pn Jkt. Tim)

Wicaksono, Nurdin (Unknown)
Fadillah, Syarif (Unknown)
Mawadi, Habloel (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2025

Abstract

Anak merupakan amanah dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Selain itu, anak merupakan bagian dari generasi muda, sebagai salah satu potensi sumber daya manusia yang dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara di masa depan, mempunyai peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, yang memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Dalam beberapa tahun terakhir, aksi terorisme melibatkan anakanak sebagai pelaku terorisme. Berdasarkan data Asian Muslim Action Network, Pada tahun 2015, tercatat 3.500 anak muda di negara barat direkrut ISIS melalui media sosial. Pada 2017, sebanyak 1.500 anak menjalani pelatihan militer di kamp pelatihan militer Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Jaringan Internasional Hak Anak mengatakan, “anak-anak juga digunakan oleh Negara untuk operasi kontraterorisme, terutama sebagai mata-mata dan informan”. Kejahatan terorisme yang terjadi di Indonesia tidak hanya diperbuat oleh orang dewasa, namun banyak kasus yang dapat dijumpai juga telah melibatkan anak sebagai pelaku terorisme. Salah satu contoh kasus anak yang terlibat dalam tindak pidana kasus teroris 31/Pid.Sus.Anak/2019/PN Jkt.Tim, Tanggal 12 Desember 2019 Menyatakan Pelaku Anak Anonim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, pelaku anak yang berusia 14 (empat belas) tahun Pelaku Anak Anonim dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Pelaku Anak berada dalam tahanan, dengan perintah Pelaku Anak tetap ditahan, dengan memperoleh pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Jurisdictie

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Jurisdictie is focused on publishing the original research articles, review articles from contributors, and the current issues related to Law Studies. The main objective of Jurnal Hukum Jurisdictie is to provide a platform for the international scholars, academicians, and researchers to ...