Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan putusan Nomor 1016/Pdt.Sus-Pailit/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 6 September 2016 menyatakan PT Asuransi Syariah Mubarakah pailit. Akibatnya debitor pailit tidak lagi berwenang atas kekayaannya sebagaimana bunyi Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan penelitian ini adalah i. untuk menjelaskan pengurusan dan pemberesan harta pailit menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU); ii. Untuk menjelaskan implementasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT Asuransi Syariah Mubarakah yang dilakukan oleh Kurator yang ditunjuk pengadilan.Metode penelitian ini dilakukan melalui serangkaian langkah ilmiah yang sistematis dan terukur, yang tergolong kedalam penelitian perpustakaan, penelitian kualitatif, dan penelitian deskriptif. Sesuai bidang penelitiannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan normative karena penelitian ini mendasarkan pada perundang-undangan dan doktrin. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normative yang berdasarkan data sekunder, dan wawancara dengan kurator. Hasil penelitian: i. pada dasarnya UUK-PKPU mengatur pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit secara lengkap untuk lembaga konvensional. Tahapan pengurusan dan pemberesan harta pailit yang diatur UUK-PKPU dan harus ditaati oleh Kurator meliputi tahapan pengumuman dan Rapat Kreditor, tahap Verifikasi Piutang, tahap On Going Concern, tahap Rapat Perdamaian, dan tahap insolven. Tetapi pengaturan penyelesaian sengketa kepailitan bagi lembaga asuransi syariah belum tercakup, sehingga perlu direvisi; ii.Terjadi inkonsistensi di dalam implementasi peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian kepailitan lembaga asuransi syariah. Untuk penegakannya perlu membuat Kitab Undang-Undang Hukum Ekonomi Syariah yang mengatur kepailitan bagi lembaga yang diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk bagi lembaga asuransi syariah, atau membentuk pengadilan arbitrase syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024