Pada kenyataannya dalam praktek perasuransian tidaklah berjalan seseuai yang diinginkan. Permasalahan yang menjadi sorotan dalam dunia perasuransian sampai saat ini misalnya, telah membuat kurangnya kepercayaan masyarakat untuk ikut mendaftarkan diri sebagai pemegang polis. Ketidakmampuan perusahaan asuransi dalam membayar suatu klaim yang telah jatuh tempo (Insolvabilitas) yang berakibat pada kesulitan likuiditas membuat perusahaan asuransi di Indonesia saat ini menjadi gagal dalam membayarkan klaim asuransi para nasabahnya (tertanggung). Tercatat ada beberapa perusahaan asuransi yang gagal bayar klaim nasabah diantaranya yaitu, PT Asuransi Jiwasraya, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera,dan Asuransi Jiwa kresna. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab perusahaan asuransi atas klaim nasabah asuransi jiwa serta mengeksplorasi dan mengambarkan perlindungan hukum kepada nasabah dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa yang tidak keluar akibat kesalahan perusahaan asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, studi dokumen dan studi wawancara. Hasil dari penelitian ini Perusahaan asuransi memiliki tanggung jawab hukum untuk membayar klaim asuransi jiwa sesuai ketentuan hukum. Namun, likuiditas dapat menyebabkan penundaan pembayaran klaim. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera mengalami penundaan pembayaran klaim yang melanggar peraturan tentang pembayaran klaim tepat waktu. Pengadilan memutuskan bahwa perusahaan harus membayar klaim dan ganti rugi material kepada pemegang polis. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah pemerintah harus lebih memperhatikan masalah likuiditas AJB Bumiputera dengan menetapkan peraturan khusus untuk perusahaan asuransi mutual. OJK perlu bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi yang menghambat pembayaran klaim untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Copyrights © 2024