Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk memahami lebih jauh mengenai kejadian-kejadian mafia tanah yang sedang marak terjadi saat ini. Solusi baru atas permasalahan yang ada kemudian diberikan dengan menggunakan pendekatan hukum preskriptif yang relevan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan terkait. Metode-metode ini didukung oleh bahan-bahan sekunder dari berbagai sumber. Peneliti tertarik untuk menulis artikel ini setelah mengetahui kejadian terkini Nirina Zubir yang baru- baru ini terjadi terkait perampasan harta benda ibunya oleh anggota mafia tanah. Ada beberapa undang-undang yang bertujuan untuk memberantas mafia tanah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kekuasaan Administratif, Hak Atas Tanah, Satuan Perumahan, dan Pendaftaran Tanah yang dimaksudkan untuk memberikan hak kepada pemilik tanah dan satuan properti tempat tinggal dan hak terdaftar lainnya, mafia tanah dapat melanjutkan operasinya. Meningkatnya sengketa pertanahan dan sengketa akibat campur tangan mafia tanah membuat proses pengurusan perkara pertanahan terhambat dan memakan waktu lama dalam penyelesaiannya. Lemahnya undang-undang pertahanan merupakan permasalahan mendasar, dan undang-undang tersebut mempunyai celah yang dapat dieksploitasi oleh mafia tanah. Oleh karena itu, reformasi hukum pertanahan diperluan untuk memperbaiki dan menyempurnakan hukum guna mencapai kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakakat.
Copyrights © 2025