Banyak pasangan melakukan pernikahan dan enggan mencatatkan secara resmi, hal itu dikarenakan mungkin karena banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi mereka. Mereka lebih cenderung melakukan pernikahan secara sirri, sebagai jala pintas melakukan pernikahan yang dipandang sah secara agama untuk melakukan hubungan halal sebagai suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan menganalisis pertimbangan hukum dalam memutus perkara 5361/Pdt.G/2022/Pa.Badg dan Analisis Yuridis Putusan Pa Bandung Nomor 5361/Pdt.G/2022/Pa.Badg. Teknik pengumpulan data dengan dokumentasi serta dilakukan analisis dengan metode deskriptif dan isi (content analysis). Kesimpulan dari penelitian ini adalah hakim cendrung mengesampingkan dasar hukum yang digunakan untuk menjatuhkan putusan yang tertuang dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 terkait prinsip untuk mempersukar perceraian. Selain itu, dalam putusan hakim tersebut juga tidak memasukkan hak-hak istri pasca terjadinya perceraian padahal kondisi istri sedang mengandung anak dari termohon.
Copyrights © 2025