Abstrak: Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kasus yang sangat marak terjadi dan menjadi permasalahan yang sampai saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Dimana di dalamnya terdapat perampasaan kemerdekaan terhadap perempuan. Karena kasus KDRT ini sangat rentan terjadi, maka bisa terjadi kepada siapa dan dimana saja, termasuk ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga ini. Indonesia telah mengatur tentang penegakan HAM ini di dalam Konstitusinya yaitu UUD 1945. Selain itu juga ada beberapa Undang-Undang dan instansi yang secara khusus mengatur dan menangani kasus KDRT ini. Bentuk penyelesaiannya selain mekanisme kahakiman juga alternative lain ialah dengan sistem Restorative Justice. Dalam tulisan ini, penulis menjelaskan tentang pandangan HAM tentang KDRT, kemudian peran negara dalam menyelesaikan Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran.
Copyrights © 2025