Penelitian bertujuan mengetahui pengaruh pengetahuan peraturan, kesadaran dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Makassar Selatan. Penelitian ini melibatkan individu yang terdaftar di KPP Makassar Selatan. Data yang dipergunakan adalah data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada responden yang terdaftar di KPP Makassar Selatan. Penelitian ini menemukan bahwa dalam uji hipotesis, nilai signifikansi t-statistic sebesar 0,005 dengan koefisien sebesar 0,241. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan tentang peraturan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Selain itu, kesadaran wajib pajak juga menunjukkan pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dengan nilai signifikansi uji t-statistic lebih kecil dari 0,05, yaitu 0,00 < 0,05, dan koefisien sebesar 0,367, yang memenuhi kriteria signifikan. Sebaliknya, sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak, karena nilai signifikansi uji t-statistic lebih besar dari 0,05 dengan koefisien sebesar 0,043, yang berarti tidak memenuhi kriteria signifikan.
Copyrights © 2024