Hukum Islam pad hakikatnya dimaksudkan untuk menjaga kemuliaan manusia dan memelihara kepentingannya, baik yang bersifat khusus maupun umum. Syariat-syariat langit menentukan ada lima kebutuhan yang berisikan: menjaga kehidupan manusia dengan mengharamkan membunuhnya, menjaga kehormatannya, menjaga akalnya, menjaga hartanya, dan menjaga agamanya, maka dibutuhkan kaidah-kaidah sebagai patokan umum bagi para pengkaji al Qur’an. Makalah ini menjelaskan mengenai hakikat darurat, dalil-dalil yang membolehkan sesuatu yang haram dalam keadaan darurat, batasan dan hikmah darurat, dan kaidah-kaidah yang terkait dengan darurat. Syariat menjadikan suatu kondisi darurat sebagai pengecualian untuk mengangkat/menghapus hukum asal taklifi yang berkaitan dengan tuntutan dan larangan. Dalil dari al kitab dan al sunnah yang menunjukkan disyariatkannya beramal dengan hukum-hukum pengecualian ketika dalam keadaan darurat dan dikuatkan hal tersebut dengan dengan dua prinsip yaitu, kemudahan dan menghilangkan kesusahan dan kesulitan, yang keduanya merupakan dua asas dalam agama Islam dan syariatnya. Hal tersebut dijelaskan dalam berbagai ayat dalam Al Qur'an, yang membolehkan untuk melanggar ketentuan yang dilarang karena untuk memelihara jiwa dari kebinasaan. Meskipun al Qur’an mengizinkan untuk melakukan sesuatu yang dilarang akan tetapi bukan berarti kemudahan (kebebasan) yang diberikan ini bersifat mutlak, akan tetapi di sana ada batasan yang harus diperhatikan. Karena itu harus dipahami bahwa dalam kondisi darurat, si pelaku tidak mempunyai maksud untuk melakukan larangan dan melampaui batas, sehingga dia tidak melakukannya ketika mampu menahan diri. Yang dimaksud darurat adalah hal-hal yang berkait dengan kekhawatiran terhadap kematian saja. Darurat ialah posisi seseorang yang sudah berada dalam batas maksimal. Jika ia tidak mau mengkonsumsi sesuatu yang dilarang agama ia bisa mati atau hampir mati, atau khawatir salah satu anggata tubuhnya bisa celaka. Dengan demikian, hikmah darurat adalah rahmat Allah bagi hamba-hamba-Nya, jika Dia mensyariatkan beberapa ketentuan hukum yang dapat menerangi jalan mereka dalam urusan-urusan dunia dan akhirat. Begitu juga untuk menghilangkan kesempitan dari orang-orang mukallaf, dan menjaga keselamatam nyawa orang yang bersangkutan.Kata Kunci: Hukum Islam; Kaidah Darurat; Membolehkan yang Dilarang
Copyrights © 2020