Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara termasuk pembentukan BPI Danantara menandakan perubahan tata kelola BUMN di Indonesia yang semula dilakukan dengan pendekatan kekayaan negara berubah menjadi tata kelola BUMN secara profesional berdasarkan profesionalisme bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perubahan tata kelola BUMN paska Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tersebut telah memenuhi prinsip teori kepastian hukum. Analisa secara mendalam dilakukan melalui tiga pilar utama penegakan hukum, yaitu kualitas norma atau aturan hukum (substansi), kinerja dan peran lembaga terkait (struktur), serta pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat terhadap hukum (budaya hukum). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dipandang dari teori kepastian hukum, secara substansi masih banyak ditemukan ketidaksesuaian pengaturan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait seperti Undang-Undang yang mengatur tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, tindak pidana korupsi serta peraturan terkait lainnya yang berpotensi menyebabkan multitafsir dalam implementasi hukum sekaligus menyebabkan ketidakpastian hukum.
Copyrights © 2025