Konsep gharar dalam fiqih muamalah merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian dalam objek atau syarat transaksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Larangan terhadap gharar bertujuan untuk menjaga keadilan dan mencegah eksploitasi dalam aktivitas ekonomi. Dalam konteks modern, praktik gharar dapat ditemukan dalam berbagai bentuk transaksi, seperti jual beli daring, sistem mystery box, dan kontrak derivatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan larangan gharar dalam transaksi kontemporer serta relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan studi pustaka, ditemukan bahwa meskipun teknologi memudahkan transaksi, namun juga meningkatkan potensi gharar jika tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendalam dan regulasi yang komprehensif untuk memastikan transaksi ekonomi berjalan sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2024