Akad ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, yang mengatur tentang pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan berupa pembayaran sewa atau upah. Kajian mendalam terhadap prinsip-prinsip dan rukun ijarah, termasuk kejelasan objek, manfaat, dan harga sewa, menjadi krusial untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam transaksi. Selain itu, pemahaman terhadap berbagai jenis ijarah, seperti ijarah atas manfaat barang (sewa rumah, kendaraan, dll.) dan ijarah atas pekerjaan (upah tenaga kerja), serta perbedaan mendasar antara keduanya, memberikan landasan yang kokoh dalam praktik ekonomi syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengupas tuntas konsep ijarah, mulai dari definisi, dasar hukum dalam Al-Qur'an dan Sunnah, rukun dan syarat sah, hingga implikasi dan aplikasinya dalam konteks ekonomi modern, termasuk tantangan dan peluangnya. Dengan memahami esensi ijarah secara komprehensif, diharapkan dapat tercipta transaksi yang transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip- prinsip syariah.
Copyrights © 2024