Khiyar dalam Islam merupakan konsep penting yang berkaitan dengan hak pembeli dan penjual dalam transaksi jual beli. Secara etimologis, khiyar berarti memilih yang terbaik, dan dalam konteks syariah, ia memberi hak kepada pihak-pihak yang berakad untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi sebelum mereka berpisah. Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW menegaskan bahwa kedua pihak memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah, yang menunjukkan pentingnya keadilan dan perlindungan bagi konsumen dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi berbagai jenis khiyar, termasuk khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar 'aib. Khiyar majlis adalah hak memilih yang dimiliki oleh penjual dan pembeli selama mereka berada di tempat akad
Copyrights © 2024