Sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin mengerjakan urusan dengan sendiri, maka dalam rangka mencapai suatu tujuan sering di perlukan pihak lain untuk mewakilinya urusan tersebut. Pekerjaan tersebut dalam ilmu fikih disebut dengan akad wakalah ,yaitu pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Disadari atau tidak praktik wakalah sering dilakukan setiap saat di mana pun dan dalam kondisi apa pun manusia beraktivitas .di dalam dunia perbankan wakalah hanya menjadi transaksi pendukung bukan sebagai transaksi utama . dalam jurnal ini saya akan memapar kan wakalah secara umum. wakalah pada aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan izin kepada bank untuk melakukan pekerjaan tertentu, seperti pembuatan letter of credit impor syariah & letter of credit ekspor syariah, pengumpulan dan pemindahan uang, penitipan, anjak piutang, wali amanat, investasi reksa dana syariah, giro syariah pembiayaan, dan takaful. Dalam menetapkan jalur kekuasaan, bank dan Nasabah harus dapat memenuhi persyaratan hukum. Dalam bisnis non-bank, seperti perusahaan asuransi syariah untuk penggunaan akad wakalah, biasanya digunakan wakalah bil ujrah. Dalam praktiknya, hal ini berarti perusahaan asuransi sebagai wali harus menginvestasikan uang yang diterima dan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariah. Dalam proses investasi dan analisa kedua dana tabbaru' tersebut, metode berikut dapat digunakan untuk menentukan ujrah waktu, mudarabah, ketentuan seperti yang telah dijelaskan di atas, dan berpedoman pada fatwa-fatwa mudarabah.
Copyrights © 2024