Ferly Sabrina Oktavia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Wakalah Agreement in Sharia Financial Services at Bank Syariah Indonesia Bangkalan: Akad Wakalah dalam Layanan Jasa Keuangan Syariah di Bank Syariah Indonesia Bangkalan Ferly Sabrina Oktavia
Al-Muamalah: Jurnal Ekonomi Islam, Filantropi dan Perbankan Syariah Vol 1 No 2 (2024): November
Publisher : Syamilah Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin mengerjakan urusan dengan sendiri, maka dalam rangka mencapai suatu tujuan sering di perlukan pihak lain untuk mewakilinya urusan tersebut. Pekerjaan  tersebut dalam ilmu fikih disebut dengan akad wakalah ,yaitu pelimpahan kekuasaan  oleh suatu pihak  kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Disadari atau tidak praktik wakalah sering dilakukan setiap saat di mana pun dan dalam kondisi apa pun manusia beraktivitas .di dalam dunia perbankan wakalah hanya menjadi transaksi pendukung bukan sebagai transaksi utama . dalam jurnal ini saya akan memapar kan wakalah secara umum. wakalah pada aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan izin kepada bank untuk melakukan pekerjaan tertentu, seperti pembuatan letter of credit impor syariah & letter of credit ekspor syariah, pengumpulan dan pemindahan uang, penitipan, anjak piutang, wali amanat, investasi reksa dana syariah, giro syariah pembiayaan, dan takaful. Dalam menetapkan jalur kekuasaan, bank dan Nasabah harus dapat memenuhi persyaratan hukum. Dalam bisnis non-bank, seperti perusahaan asuransi syariah untuk penggunaan akad wakalah, biasanya digunakan wakalah bil ujrah. Dalam praktiknya, hal ini berarti perusahaan asuransi sebagai wali harus menginvestasikan uang yang diterima dan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syariah. Dalam proses investasi dan analisa kedua dana tabbaru' tersebut, metode berikut dapat digunakan untuk menentukan ujrah waktu, mudarabah, ketentuan seperti yang telah dijelaskan di atas, dan berpedoman pada fatwa-fatwa mudarabah.