Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji produk istishna’ dan manajemen risiko dalam pelaksanaan akad istishna’. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah melalui produk pembiayaan. Akad istishna’ adalah salah satu bentuk akad yang digunakan dalam produk pembiayaan LKS. Istishna’ adalah kesepakatan antara dua pihak, yaitu pembeli (mustashni’) dan penjual ( shani’), untuk pemesanan barang dengan spesifikasi tertentu yang telah disetujui bersama. Dalam hal ini, penjual bertanggung jawab untuk menyediakan barang yang dipesan, sementara pembeli wajib membayar barang tersebut. Akad pembiayaan istishna’ digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pengadaan barang yang menjadi objek istishna’. Akad ini mencakup masa angsuran yang dapat melampaui periode pengadaan barang, di mana pihak bank akan mengakui pendapatan yang menjadi haknya selama periode angsuran tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai produk pembiayaan dalam akad istishna’ serta manajemen risiko yang diterapkan dalam konteks ini.
Copyrights © 2024