Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

URGENSI REVITALISASI PANTAI PASIR PANJANG SEBAGAI ASET PARIWISATA OLEH PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG

NIM. A1011211008, GALUH DAMAYANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2025

Abstract

Abstract Revitalization is an urgent step not only regarding physical improvements, but also touches on policy, governance, and justice aspects in the use of the budget obtained from the levy. In addition, with the revitalization of Pasir Panjang Beach, the level of visitor satisfaction has increased, which in turn can increase the number of visitors. Thus, regional revenue from the business actors' tax sector and levies can increase. Revitalization can also have an impact on the return of economic enthusiasm in the tourist attraction area. Traders and business actors who rely on the crowds in Pasir Panjang, can certainly feel an increase in sales, along with the increasing number of visitors. Therefore, the author is interested in conducting a research entitled "The Urgency of Revitalization of Pasir Panjang Beach as a Tourism Asset by the Singkawang City Government". The purpose of this study is to analyze the factors that make the revitalization of Pasir Panjang Beach an urgency in the development of tourism assets in Singkawang City and identify revitalization efforts by the Singkawang city government in optimizing Pasir Panjang Beach as a tourism asset. This type of research is empirical legal research with the nature of analytical descriptive research. The data used in this study are primary data obtained by direct interview method with related parties and secondary data obtained from primary legal materials, namely Law of the Republic of Indonesia No. 10 of 2009, Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2014, Presidential Regulation of the Republic of Indonesia No. 38 of 2015, Minister of Public Works Regulation No. 18 of 2010 and Singkawang City Regional Regulation No. 6 of 2013. The data obtained were analyzed using qualitative analysis techniques. The results of this study conclude that the factors behind the need to revitalize Pasir Panjang Beach as a tourism asset of Singkawang City are factors for improving the quality and quantity of tourism facilities and infrastructure on Pasir Panjang Beach. Then the business success factor so that this tourist attraction can last a long time and is expected to increase the number of visitors every year. Then, the regulatory factor that in Law Number 10 of 2009 and Singkawang City Regional Regulation Number 6 of 2013 one of the obligations and authorities of business actors and the Regional Government is to develop and improve the quality of tourist attractions. The socio-economic factor, because there are people who depend on the existence of Pasir Panjang Beach for their livelihoods, the management makes a profit and the Regional Government gets PAD from the tourism business. Revitalization efforts that can be carried out by the Singkawang City Government are to provide support by proposing budget allocations, preparing regional development strategic plans in the tourism sector through revitalization planning and implementation in the form of the implementation of the revitalization. Keywords: Revitalization, Pasir Panjang Beach, Tourism Assets Abstrak Revitalisasi menjadi langkah mendesak tidak hanya penyangkut perbaikan fisik, tetapi juga menyentuh aspek kebijakan, tata kelola, dan keadilan dalam pemanfaatan anggaran yang diperoleh dari retribusi. Selain itu, dengan adanya revitalisasi terhadap Pantai Pasir Panjang, tingkat kepuasan pengunjung pun menjadi meningkat, sehingga dapat meningkatkan jumlah pengunjung. Dengan demikian, maka pendapatan daerah dari sektor pajak pelaku usaha dan retribusi dapat meningkat. Revitalisasi pun dapat berdampak pada kembalinya bergairahnya perekonomian di kawasan objek wisata tersebut. Para pedagang dan pelaku usaha yang mengandalkan keramaian di Pasir Panjang, tentu dapat merasakan peningkatan penjualan, seiring dengan semakin ramai dan bertambahnya pengunjung. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul "Urgensi Revitalisasi Pantai Pasir Panjang Sebagai Aset Pariwisata Oleh Pemerintah Kota Singkawang". Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadikan revitalisasi Pantai Pasir Panjang sebagai suatu urgensi dalam pengembangan aset pariwisata di Kota Singkawang dan mengidentifikasi upaya revitalisasi oleh pemerintah kota singkawang dalam mengoptimalkan pantai pasir panjang sebagai aset pariwisata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dengan metode wawancara secara langsung dengan pihak terkait dan data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, yaitu UU RI No. 10 Tahun 2009, UU RI No. 23 Tahun 2014, Perpres RI No. 38 Tahun 2015, Permen PU No. 18 Tahun 2010 dan Perda Kota Singkawang No. 6 Tahun 2013. Data-data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, faktor-faktor yang melatar belakangi perlunya revitalisasi pantai pasir panjang sebagai aset pariwiasta kota singkawang adalah faktor kondisi perbaikan dan peningkatan kualitas serta kuantitas sarana dan prasarana pariwisata di Pantai Pasir Panjang. Kemudian faktor keberlangsungan usaha agar objek wisata ini dapat bertahan lama dan diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung setiap tahunnya. Lalu, faktor regulasi bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2013 salah satu kewajiban dan kewenangan pelaku usaha serta Pemerintah Daerah ialah mengembangkan dan meningkatkan kualitas objek wisata. Faktor ekonomi sosial, karena terdapat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan Pantai Pasir Panjang, pihak pengelola memperoleh keuntungan dan Pemerintah Daerah mendapatkan PAD dari usaha pariwisata tersebut. Upaya revitalisasi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang ialah memberikan dukungan berupa alokasi anggaran, menyusun rencana strategi Pembangunan daerah di sektor pariwisata melalui perencanaan revitalisasi serta implementasi atau pelaksanaan revitalisasi tersebut. Kata Kunci: Revitalisasi, Pantai Pasir Panjang, Aset Pariwisata

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...