Abstract Tax can be described substantively as an individual payment obligation deposited to the state in the amount of income or assets owned, which is also a mandatory contribution of the people to the state owed by individuals and bodies that are coercive based on the Law without receiving direct compensation for state needs. MSMEs are an important part of the economy because they are dubbed as the driving force of the local economy and influential contributors to the creation of innovative jobs. The purpose of this study is to analyze the responsibility of micro, small and medium business actors for paying Restaurant Tax, to analyze or describe the obstacles faced by MSME business actors so that they have not carried out their responsibilities in terms of paying taxes. This research is an empirical research whose data refers to the relationship between law and real human behavior. The data used in this study are primary data by means of interviews/questionnaires and secondary data through books, scientific journals, websites, and others. The analysis is descriptive, with the intention of describing the existing situation by using scientific research methods and solving problems based on the data and facts collected. The results of this study are that the Hokaido Ramen Restaurant in Pontianak City has not fulfilled its responsibility in paying restaurant tax or Building Tax (Pb1) due to Covid-19 that occurred several years ago, Hokaido Ramen was negligent in paying taxes which caused Bapenda to raid and sticker cafes and restaurants with arrears of around IDR 1.5 billion with values ranging from IDR 75 million to some reaching IDR 400 million. However, Hokaido Ramen is known to have paid its taxes to the Regional Tax Service Office, namely Bapenda. Keyword : Regional Tax, Restaurant Tax or Building Tax (Bt1), Micro, Small and Medium Enterprises Abstrak Pajak secara substansif dapat dideskripsikan sebagai kewajiban pembayaran individu yang disetorkan kepada negara dengan jumlah harta yang dimiliki dijadikan tolak ukur dalam pembayaran pajak, yang mana juga merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara terutang oleh orang pribadi dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung untuk keperluan negara. UMKM adalah bagian penting dari ekonomi karena dijuluki sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan kontributor yang berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang berinovasi. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terhadap pembayaran Pajak Restoran, Untuk menganalisis atau menggambarkan kendala yang dihadapi pelaku usaha UMKM sehingga belum melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal pembayaran pajak. Penelitian yang ini merupakan penelitian Empiris yang mana datanya mengacu pada keterkaitan hukum dengan perilaku nyata manusia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dengan cara wawancara/kuesioner dan sekunder yaitu melalui buku, jurnal ilmiah, situs web, dan lain-lain. Analisisnya bersifat Deskriptif, dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan mepergunakan metode penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil Penilitian ini adalah Restoran Hokaido Ramen di Kota Pontianak belum melakukan tanggung jawabnya dalam pembayaran pajak restoran atau Pajak Bangunan (Pb1) dikarenakan covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu, Hokaido Ramen melakukan kelalaian dalam pembayaran pajak yang menyebabkan Bapenda merazia dan melakukan stikerisasi terhadap Kafe-Kafe dan restoran-restoran dengan besaran nilai yang tertunggak kisaran Rp1,5 Milyar dengan nilai mulai dari RP75 juta hingga ada yang mencapai Rp400 juta. Namun Hokaido Ramen diketahui sudah melunasi pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Daerah yaitu Bapenda. Kata Kunci : Pajak Daerah, Pajak Restoran atau Pajak Bangunan (Pb1), Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Copyrights © 2025