Abstract In Untang village, land clearing is typically carried out communally through a local practice known as pangari, where farmers assist one another from the initial clearing of the field to planting and harvesting. Farming in this community is not only an agricultural activity but also involves sacred customary rituals. Therefore, failing to follow the established procedures for land clearing-particularly through burning-may be considered a customary offense. This research examines the application of customary sanctions against land burning resulting from land clearing activities in Untang Village, Banyuke Hulu District, Landak Regency. The aim of this study is to explore in greater depth the implementation of customary sanctions for land burning due to shifting cultivation, to identify the factors influencing the enforcement of these sanctions among farmers, to reveal the forms of sanctions imposed, and to describe the measures taken by customary authorities in addressing such cases. This research employs an empirical legal research method with a descriptive-explanatory approach. Data were collected through library research and field studies, using techniques such as field observation, interviews, questionnaires, and surveys. The data were analyzed using a qualitative approach. The findings indicate that the application of customary sanctions for land burning in Untang Village is carried out according to the Dayak Banyadu customary system, in the form of fines proportionate to the level of damage caused. The enforcement of these sanctions among farmers who neglect traditional land-clearing procedures, particularly through burning, is influenced by economic factors and family relations, which in turn affect their level of compliance with customary law. Dispute resolution is conducted through customary deliberations, ritual apologies (nyorok), and compensation to the affected parties. This process reflects the principles of restorative justice and upholds the local values of the Dayak Banyadu indigenous community. Keywords: Application Of Customary Sanctions, Land Fire, Land Clearing Abstrak Masyarakat di Desa Untang biasanya membuka lahan dengan cara gotong royong atau pangari untuk saling membantu antara peladang satu dengan peladang lainnya, mulai dari membuka lahan perladangan, menanam, hingga panen. Selain itu kegiatan berladang bukan hanya sekedar bercocok tanam tetapi juga mengandung unsur ritual adat yang sakral dalam pelaksanaannya, sehingga apabila masyarakat tidak menerapkan metode atau tata cara dalam pembukaan ladang maka akan dianggap sebagai pelanggaran adat. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Penerapan Sanksi Adat Terhadap Pembakaran Lahan Akibat Pembukaan Ladang Di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak?. Adapun tujuan penelitian ini untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan sanksi adat terhadap pembakaran lahan akibat pembukaan ladang di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak, menjelaskan faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat bagi peladang, mengungkapkan bentuk sanksi yang diterapkan bagi peladang, dan menguraikan upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat bagi peladang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif eksplanatoris. Sumber data dikumpulkan melalui studi pustaka (library research) dan studi lapangan (field study). Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, kuisioner dan angket dengan analisis data menggunakan pendekatan kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahwa penerapan sanksi adat terhadap pembakaran lahan akibat pembukaan ladang di Desa Untang Kecamatan Banyuke Hulu Kabupaten Landak dilakukan secara adat Dayak Banyadu yang berupa sanksi adat pembayaran denda adat sesuai dengan tingkat kerugian yang terjadi. faktor yang mempengaruhi penerapan sanksi adat bagi peladang yang abai terhadap tata cara pembukaan ladang dengan cara membakar disebabkan oleh faktor ekonomi dan hubungan kekeluargaan sehingga mempengaruhi tingkat kepatuhan peladang terhadap hukum adat. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat, permintaan maaf secara adat (nyorok), dan pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Proses ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan menjaga nilai-nilai lokal masyarakat adat Dayak Banyadu. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Adat, Pembakaran Lahan, Pembukaan Ladang
Copyrights © 2025