Abstract Street Vendors are business actors who carry out trading activities using movable or immovable business facilities, using city infrastructure, social facilities, public facilities, land and buildings owned by the government and/or private sector that are temporary/non-permanent. Arrangement and Empowerment of Street Vendors is an effort made by the regional government through the determination of fostered locations to determine, move, organize and eliminate locations by paying attention to public interests, social, aesthetics, health, economy, security, order, environmental cleanliness and in accordance with laws and regulations so that they are able to grow and develop both the quality and quantity of their businesses. The formulation of the problem in this thesis is "How is the Implementation of Arrangement and Empowerment of Street Vendors on Jalan Daya Nasional Pontianak According to Articles 8 and 9 of Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning Arrangement and Empowerment of Street Vendors?" So the purpose of writing this thesis is to find out and analyze the implementation of the arrangement and empowerment of street vendors on Jalan Daya Nasional Pontianak according to Articles 8 and 9 of the Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the arrangement and empowerment of street vendors. The research method used in this study is an empirical method. The nature of this research is descriptive analysis. The sampling method used is Probability Sampling. The author took samples from the Pontianak City Cooperatives, Micro Enterprises and Trade Service (DISKUMDAG) and Street Vendors on Jalan Daya Nasional. The results of the study show that the Implementation of Articles 8 and 9 of Pontianak City Regional Regulation Number 11 of 2022 concerning the Arrangement and Empowerment of Street Vendors on Jalan Daya Nasional Pontianak has not been running effectively as it should, this is due to several supporting factors such as minimal coordination between parties related to the regional regulation, the socialization provided by the relevant agencies is not evenly distributed to street vendors which causes a lack of understanding and legal awareness of street vendors regarding their rights and obligations under the regional regulation and weak law enforcement. Keywords: Arrangement, Empowerment and Street Vendors. Abstrak Pedagang Kaki Lima Adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah "Bagaimana Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di jalan Daya Nasional Pontianak Menurut Pasal 8 dan 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima?". Tujuan penulisan skripsi ini untuk Mengetahui Dan Menganalisis Pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di jalan Daya Nasional Pontianak Menurut Pasal 8 dan 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif. Metode penentuan sampel yang digunakan adalah Probability Sampling. Penulis mengambil sampel pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Dan Perdagangan (DISKUMDAG) Kota Pontianak dan Para Pedagang Kaki Lima di Jalan Daya Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal 8 Dan 9 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Jalan Daya Nasional Pontianak belum berjalan secara efektif sebagaimana mestinya, hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor penunjang seperti minimnya koordinasi antara pihak yang berkaitan dengan peraturan daerah tersebut, sosialisasi yang diberikan oleh oleh instansi terkait tidak merata kepada para pedagang kaki lima yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran hukum pedagang kaki lima terkait hak dan kewajiban mereka pada peraturan daerah tersebut serta lemahnya penegakan hukum yang diberikan. Kata Kunci: Penataan, Pemberdayaan Dan Pedagang Kaki Lima.
Copyrights © 2025