Abstract This research examines the legal problem concerning the uncertainty of civil liability for contracts created with the assistance of artificial intelligence (AI) in Indonesia. As the adoption of AI in automating legal document drafting increases, issues arise regarding the validity and allocation of responsibility when errors or losses occur. The research question is: what is the form of civil liability for contracts drafted with AI assistance? This study aims to analyze the legal certainty of the legality and validity of AI-based contracts under Indonesian positive law, and to identify the forms of liability for the parties involved"”whether users, developers, or AI platform providers"”in the event of a breach of contract or tortious acts originating from the AI system. The research method employed is normative juridical, applying a statutory approach and a conceptual approach. Primary data includes relevant legislation such as the Indonesian Civil Code, the Electronic Information and Transactions (ITE) Law, and the Personal Data Protection (PDP) Law. Secondary data was obtained through a literature review of books, scientific journals, and literature discussing contract law, legal tech, and AI. All collected data were analyzed qualitatively using deductive logic to draw systematic conclusions regarding the legal issues discussed. The findings indicate that AI currently only functions as a technical aid, not as an independent legal subject. The validity of contracts it generates still depends on the fulfillment of the subjective and objective requirements in Article 1320 of the Civil Code, particularly the free will and consent of the human parties involved. Civil liability for any resulting losses cannot be imposed on the AI itself but is instead transferred to the associated human legal subjects, such as the user, developer, or service provider, based on principles of product liability and tort (Article 1365 of the Civil Code). However, the absence of specific regulations on AI creates a legal vacuum, necessitating the establishment of special regulations to provide legal certainty. Keywords: civil law, contract, artificial intelligence, liability, AI regulation Abstrak Penelitian ini mengkaji permasalahan hukum mengenai ketidakpastian pertanggungjawaban perdata atas kontrak yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Seiring meningkatnya adopsi AI dalam otomatisasi penyusunan dokumen hukum, timbul problematika terkait keabsahan dan alokasi tanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau kerugian. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum perdata terhadap kontrak yang disusun dengan bantuan AI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum terkait legalitas dan keabsahan kontrak berbasis AI menurut hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi bentuk pertanggungjawaban para pihak"”baik pengguna, pengembang, maupun penyedia platform AI"”ketika terjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang bersumber dari sistem AI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data primer dalam penelitian ini mencakup peraturan perundang-undangan yang relevan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang membahas hukum kontrak, legal tech, dan AI. Seluruh data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan logika deduktif untuk menarik kesimpulan yang sistematis mengenai isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI saat ini hanya berkedudukan sebagai alat bantu teknis, bukan subjek hukum mandiri. Keabsahan kontrak yang dihasilkannya tetap bergantung pada pemenuhan syarat subjektif dan objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terutama adanya kehendak bebas dan kesepakatan dari para pihak manusia yang terlibat. Pertanggungjawaban hukum perdata atas kerugian yang timbul tidak dapat dibebankan kepada AI, melainkan dialihkan kepada subjek hukum manusia yang terkait, seperti pengguna, pengembang, atau penyedia layanan, berdasarkan prinsip tanggung jawab atas alat atau produk (product liability) dan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Namun, kekosongan regulasi spesifik mengenai AI menciptakan celah hukum, sehingga diperlukan pembentukan peraturan khusus untuk memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: hukum perdata, kontrak, kecerdasan buatan, liabilitas, regulasi AI
Copyrights © 2025