Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEGIATAN JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR TENGAH PONTIANAK

NIM. A1011211050, DAMAR WULAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2025

Abstract

Abstract This study aims to analyze the level of public legal awareness regarding the practice of buying and selling imported used clothing at Pontianak's Central Market. While a source of livelihood for the community, the used clothing trade continues despite a ban stipulated in Minister of Trade Regulation Number 40 of 2022. The study used qualitative methods with a descriptive-analytical approach, through field observations, interviews with traders, buyers, and related parties, and a study of regulatory documents. The results indicate weak law enforcement, resulting in the continued prevalence of imported used clothing transactions. The main contributing factors are economic needs, high public interest in branded products at low prices, and a lack of business alternatives for traders. The study's conclusions emphasize the importance of increasing legal awareness, strengthening regulatory enforcement, and providing alternative businesses to reduce the community's dependence on this illegal trade. Keywords: legal awareness, imported used clothing, Central Market, trade Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat terkait praktik jual beli pakaian bekas impor di Pasar Tengah Pontianak. Aktivitas perdagangan pakaian bekas, meski menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetap berlangsung meskipun terdapat larangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui observasi lapangan, wawancara dengan pedagang, pembeli, dan pihak terkait, serta studi dokumen peraturan. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya penegakan hukum sehingga transaksi pakaian bekas impor tetap marak terjadi. Faktor utama penyebabnya adalah kebutuhan ekonomi, tingginya minat masyarakat terhadap produk bermerek dengan harga murah, serta minimnya alternatif usaha bagi pedagang. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan sosialisasi hukum, penguatan penegakan regulasi, serta penyediaan alternatif usaha untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada perdagangan ilegal ini. Kata kunci: kesadaran hukum, pakaian bekas impor, Pasar Tengah, perdagangan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...