Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TERHADAP TUNTUTAN GANTI RUGI BAGI KORBAN DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM PADA KASUS DEEPFAKE

NIM. A1011211124, ZEFANYA HANSNUYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Sep 2025

Abstract

Abstract This research aims to analyze how the law, based on Article 1365 of the Civil Code concerning Unlawful Acts, can currently be applied to claim liability for damages in deepfake cases. This study is a normative legal research utilizing a statutory approach and a conceptual approach. The research findings show that the misuse of deepfake technology that causes damages fulfills all the elements of an Unlawful Act. With the fulfillment of all elements of an Unlawful Act, victims are juridically entitled to claim for damages. However, in practice, victims face obstacles such as the difficulty of identifying anonymous perpetrators and the heavy burden of proof. The Personal Data Protection Law also provides a strong legal basis for victims' rights, yet its protection mechanisms are still ineffective for deepfake victims. The current law in Indonesia is still inadequate to address the problems caused by deepfake technology. Therefore, a comprehensive legal reform is necessary to protect the rights of victims of deepfake misuse. Keywords: Deepfake, Unlawful Act, Compensation, Data Protection, Civil Law Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum yang ada pada saat ini berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dapat diterapkan untuk menuntut pertanggungjawaban ganti rugi dalam kasus deepfake. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan teknologi deepfake yang menimbulkan kerugian memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dengan terpenuhnya seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum tersebut maka korban secara yuridis berhak untuk menuntut ganti rugi. Namun dalam praktiknya, korban menghadapi hambatan-hambatan seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku yang anonim dan beratnya beban pembuktian. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga memberikan landasan hak yang kuat bagi korban, namun mekanisme perlindungannya masih belum efektif bagi korban deepfake. Hukum di Indonesia yang ada pada saat ini masih belum memadai untuk mengatasi permasalahan yang disebabkan oleh teknologi deepfake. Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaharuan hukum yang komprehensif guna melindungi hak-hak korban akibat penyalahgunaan deepfake. Kata kunci: Deepfake, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Rugi, Perlindungan Data Pribadi, Hukum Perdata.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...