Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP ATURAN PENETAPAN TARIF BEA MASUK ALAT KESEHATAN

NIM. A1012211111, HILTON KUSUMA SIAHAAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2025

Abstract

Abstract This study examines the juridical analysis of import tariff policies on medical devices and their implications for the fulfillment of the public"™s right to health. Medical devices play a crucial role in healthcare delivery; however, the imposition of relatively high tariffs remains a barrier to equitable access. The study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and comparative approaches. Findings show that although the legal basis for imposing tariffs is valid under Indonesian and international law, its implementation has not fully embodied principles of social justice and the constitutional right to health. Compared to ASEAN countries such as Singapore and Vietnam, which have eliminated tariffs on certain medical devices, Indonesia still applies an average 5% tariff, affecting affordability and availability. The study concludes that comprehensive policy evaluation is necessary to ensure alignment with constitutional mandates and to guarantee fair access to medical devices. Keywords: Import Tariff, Medical Devices, Customs, Right to Health, Juridical Analysi Abstrak Penelitian ini mengkaji secara yuridis kebijakan penetapan tarif bea masuk terhadap alat kesehatan serta implikasinya terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Alat kesehatan memiliki peran strategis dalam menunjang layanan medis, namun penerapan tarif bea masuk yang relatif tinggi masih menjadi hambatan bagi aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penetapan tarif bea masuk memiliki dasar hukum yang sah dalam peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional, implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan sosial dan hak atas kesehatan. Dibandingkan negara ASEAN lain seperti Singapura dan Vietnam yang telah membebaskan tarif alat kesehatan tertentu, Indonesia masih memberlakukan tarif rata-rata 5%, yang berdampak pada harga serta ketersediaan alat kesehatan. Kesimpulan penelitian menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif bea masuk agar selaras dengan amanat konstitusi serta menjamin akses yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kata Kunci: Bea Masuk, Alat Kesehatan, Kepabeanan, Hak atas Kesehatan, Analisis Yuridis

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...