Abstract This study examines the absence of an autopsy in the death of Wayan Mirna Salihin from the perspective of the objectives of criminal procedure law under Law Number 8 of 1981. The case drew public attention as the prosecution relied on circumstantial evidence such as visum et repertum, CCTV footage, and expert testimony, rather than direct evidence. The research adopts a socio-legal method with a qualitative approach, using document analysis and interviews with forensic experts at Bhayangkara Hospital, Pontianak. Findings indicate that although criminal procedure law emphasizes the pursuit of material truth in a lawful, fair, and objective manner, the lack of an autopsy weakens the strength of scientific proof and risks creating an imbalance between the prosecution and the defense. The academic implication underscores the importance of autopsies as a standard procedure in unnatural death cases to uphold the due process of law. Recommendations include strengthening regulations to mandate autopsies, enhancing coordination between investigators and forensic doctors, and educating the public on the role of autopsies in maintaining the integrity of the criminal justice system. Autopsy, criminal procedure law, visum et repertum, legal proof, unnatural death. Abstrak Penelitian ini mengkaji tidak dilakukannya otopsi dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari perspektif tujuan hukum acara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kasus ini menarik perhatian publik karena pembuktian dilakukan tanpa alat bukti langsung, sehingga bergantung pada alat bukti tidak langsung seperti visum et repertum, rekaman CCTV, dan keterangan ahli. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi dan wawancara dengan ahli forensik RS Bhayangkara Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum acara pidana menekankan pencarian kebenaran materiil secara sah, adil, dan objektif, ketiadaan otopsi mengurangi kekuatan pembuktian ilmiah serta berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara pihak penuntut dan terdakwa. Implikasi akademis dari temuan ini menyoroti pentingnya otopsi sebagai prosedur standar dalam kasus kematian tidak wajar guna mendukung due process of law. Rekomendasi penelitian meliputi penguatan regulasi yang mewajibkan otopsi, peningkatan koordinasi antara penyidik dan dokter forensik, serta edukasi publik mengenai peran otopsi dalam menjaga integritas peradilan pidana.. Kata Kunci: Otopsi, hukum acara pidana, visum et repertum, pembuktian, kematian tidak wajar.
Copyrights © 2025