Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI LARANGAN MEROKOK DI JALAN SEBAGAI UPAYA KESELAMATAN BERKENDARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TRANSPORTASI

NIM. A1012211146, ABDUL KHAIR IMADUDDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2025

Abstract

Abstract Road safety is a crucial aspect of transportation law aimed at protecting the rights and safety of road users. One factor that can disrupt a driver's concentration is the habit of smoking while driving, which can increase the risk of accidents. This study examines the implementation of the smoking ban on the road based on Article 106 Paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ) and Minister of Transportation Regulation Number 12 of 2019 (Permenhub No. 12/2019). Both regulations emphasize the obligation for drivers to drive with full concentration and prohibit activities that may distract attention, including smoking. The findings reveal that the implementation of this ban has not been effective due to several obstacles. First, incomplete regulations"”Permenhub No. 12/2019 only applies to drivers of public motorcycles, excluding private vehicles. Second, weak law enforcement traffic police prioritize violations such as not wearing helmets or lacking a driver's license, while smoking violations are difficult to prove unless they cause accidents. Third, low public awareness"”many drivers consider smoking a personal right and fail to recognize its impact on driving safety. From the perspective of transportation law, the ban on smoking while driving aligns with the principles of caution and public safety protection. To enhance its effectiveness, strengthening regulations to cover all types of vehicles, improving law enforcement capacity, and massive public education and socialization are necessary. Through these measures, efforts to ensure road safety can be optimally achieved. Keywords: Road safety, smoking ban, transportation law, UU LLAJ, law enforcement. Abstrak Keselamatan berkendara merupakan salah satu aspek penting dalam hukum transportasi yang bertujuan melindungi hak dan keselamatan pengguna jalan. Salah satu faktor yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi adalah kebiasaan merokok saat berkendara, yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Penelitian ini menganalisis implementasi larangan merokok di jalan berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 (Permenhub No. 12/2019). Kedua regulasi ini menegaskan kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta melarang aktivitas yang dapat mengalihkan perhatian, termasuk merokok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi larangan ini belum berjalan efektif karena beberapa kendala. Pertama, regulasi yang belum komprehensif Permenhub No.12/2019 hanya berlaku untuk pengemudi sepeda motor angkutan umum, tidak mencakup kendaraan pribadi. Kedua, penegakan hukum yang lemah"”aparat kepolisian lebih memprioritaskan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau SIM, sementara pelanggaran merokok sulit dibuktikan kecuali menyebabkan kecelakaan. Ketiga, rendahnya kesadaran masyarakat"”banyak pengemudi menganggap merokok sebagai hak pribadi dan tidak menyadari dampaknya terhadap keselamatan berkendara. Dari perspektif hukum transportasi, larangan merokok saat berkendara sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan keselamatan publik. Untuk meningkatkan efektivitas implementasinya, diperlukan penguatan regulasi yang mencakup semua jenis kendaraan, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Dengan demikian, upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas dapat tercapai secara optimal. Kata kunci: Keselamatan berlalu lintas, larangan merokok, hukum transportasi, UU LLAJ, penegakan hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...