Abstract As social beings, humans constantly interact with others to fulfill their needs, not only for primary needs but also for secondary ones. To fulfill all these needs, they must establish a legal relationship through an agreement or contract, which must be accounted for. In civil law, an agreement is one of the primary sources that creates a legal relationship or obligation between parties. Such agreements can be applied in the agricultural sector. Agriculture is the backbone of the economy, especially for the country's undeniable economic growth. One area that relies heavily on the agricultural sector is Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, Sambas Regency, to meet daily needs. This dependence indirectly encourages the practice of leasing, especially in the use of rice fields. In practice, agricultural landowners rent their land to tenants to manage, and the rent is paid at harvest time. However, when harvest time arrives, it is possible for tenants to fail to pay the rent on the agreed date. This research aims to determine whether the implementation of agricultural land lease agreements using the harvest payment system in Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, Sambas Regency is being carried out according to the agreement. This research uses an empirical and descriptive analytical approach. This study will discuss the implementation of agricultural land lease agreements in Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, to determine the factors causing late payments, to determine the consequences for land tenants of late rental payments, and to determine the landowner's efforts to address the delays in land lease payments. The results of this study indicate that agricultural land lease agreements in Yudha Putra Hamlet, Jelutung Village, Pemangkat District, Sambas Regency have not been implemented according to the agreement. Keywords: Agreement, Lease, Harvest Payment System, Default Abstrak Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa selalu mempunyai hubungan dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Tidak hanya untuk kebutuhan primer tetapi juga kebutuhan sekunder lainnya. Untuk dapat memenuhi semua kebutuhan yang dibutuhkan, maka harus saling mengadakan hubungan hukum dengan cara mengadakan suatu perjanjian atau kontrak dan harus dipertanggungjawabkan. Dalam hukum perdata, perjanjian merupakan salah satu sumber utama yang menimbulkan hubungan hukum atau perikatan antar pihak. Perjanjian tersebut bisa dilakukan pada sektor pertanian. Pertanian merupakan tulang punggung bagi perekonomian terutama untuk pertumbuhan ekonomi negara ini yang tak terbantahkan. Salah satu daerah yang sangat mengandalkan sektor pertanian adalah di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketergantungan ini secara tidak langsung mendorong terjadinya praktik penyewaan, terutama dalam penggunaan lahan sawah. Dalam praktiknya pemilik lahan pertanian menyewakan lahannya kepada penyewa lahan untuk dikelola dan hasil dari sewa tersebut dibayar saat panen tiba. Akan tetapi saat panen tiba tidak menutup kemungkinan adanya penyewa lahan yang tidak membayar hasil sewa sesuai tanggal kesepakatan. Melalui penelitian ini dapat diketahui rumusan masalah yang diambil adalah apakah pelaksanaan perjanjian sewa lahan pertanian menggunakan sistem bayar panen di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dilaksanakan sesuai perjanjian?. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini akan membahas mengenai pelaksanaan perjanjian sewa lahan pertanian di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran, untuk mengetahui akibat bagi penyewa lahan dari adanya keterlambatan pembayaran hasil sewa, dan untuk mengetahui upaya dari pemilik lahan terhadap adanya keterlambatan pembayaran hasil sewa lahan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perjanjian sewa lahan pertanian di Dusun Yudha Putra Desa Jelutung Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas belum dilaksanakan sesuai perjanjian. Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Sistem Sewa Bayar Panen, Wanprestasi
Copyrights © 2025