Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN LAKI-LAKI DAYAK DAN PEREMPUAN MELAYU DI DESA SUKA KARYA KECAMATAN MARAU KABUPATEN KETAPANG

NIM. A1012181211, DIKI CANDRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2025

Abstract

ABSTRAK Bagi pasangan perkawinan Menurut Hukum adat Perkawinan ialah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat. Perkawinan di Indonesia dipengaruh oleh budaya dan sistem perkawinan adat setempat dalam kaitannya dengan susunan masyarakat atau kekeluargaan yang dipertahankan oleh suatu masyarakat tertentu.Dalam hukum adat perkawinan itu bukan hanya merupakan peristiwa penting bagi mereka yang masih hidup saja. Tetapi perkawinan juga merupakan peristiwa yang sangat berarti serta yang sepenuhnya mendapat perhatian dan diikuti oleh arwah-arwah para leluhur kedua belah pihak. Pelepasan dari masyarakat adat Dayak Melayu menjadi muslim, mereka masih melakukan perkawinan secara adat dengan menggunakan adat Melayu dan dilakukan oleh masyarakat Muslim. Meskipun upacara Adat Perkawinan sudah mulai jarang ditemukan karena adat pelaksanaannya yang tidak praktis. Dalam melaksanakan Upacara Adat Perkawinan, akulturasi dalam prosesi pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan karena adanya adat Dayak dan syariat Islam yang digabungkan menjadi satu dalam prosesi Adat Perkawinan. Dengan rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Laki-Laki Dayak Dan Perempuan Melayu Di Desa Suka Karya Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Dengan tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi, factor penyebab, akibat hukum dan upaya yang di lakukan olehketua adat melayu dalam menjaga kelestarian adat istiadat pelaksanaan upacara adat perkawinan adat antara laki-laki dayak dan perempuan melayu yang menggunakan adat istiadat melayu. Dalam penelitian ini dipergunakan Jenis Metode Hukum Empiris dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian yang di capai adalah bahwa upaya yang dilakukan oleh fungsional adat dalam melestarikan adat istiadat adalah dengan melakukan sosialiasasi kepada masyarakat mengenai adat istiadat terutama mengenai adat istiadat perkawinan, selain itu juga upaya yang dilakukan oleh fungsional adat yaitu dengan memberikan sanksi agar masyarakat tau pentingnya untuk tetap melaksanakan adat istiadat yang ada. Kata Kunci : Perkawinan, Adat, Melayu ABSTRACT For couples in marriage According to customary law, marriage is a very important event in the life of indigenous people. Marriage in Indonesia is influenced by the culture and local customary marriage system in relation to the structure of society or family maintained by a particular community. In customary law, marriage is not only an important event for those who are still alive. But marriage is also a very meaningful event and one that fully receives attention and is followed by the spirits of the ancestors of both parties. The release from the Dayak Melayu indigenous community to become Muslims, they still carry out customary marriages using Malay customs and are carried out by Muslim communities. Although the Customary Marriage ceremony has begun to be rarely found because the customs of its implementation are impractical. In carrying out the Customary Marriage Ceremony, acculturation in the procession of the Customary Marriage Ceremony because of the Dayak customs and Islamic law which are combined into one in the Customary Marriage procession. The problem formulation of this research is how the traditional marriage ceremony for Dayak men and Malay women is carried out in Suka Karya Village, Marau District, Ketapang Regency. With the aim of research to obtain data and information, causal factors, legal consequences and efforts made by Malay traditional leaders in preserving the customs of carrying out traditional marriage ceremonies between Dayak men and Malay women who use Malay customs. In this study, the Empirical Legal Method Type was used using qualitative analysis. The results of the study achieved were that the efforts made by customary functionaries in preserving customs were by conducting socialization to the community regarding customs, especially regarding marriage customs, in addition to the efforts made by customary functionaries, namely by giving sanctions so that the community knows the importance of continuing to implement existing customs. Keywords: Marriage, Customs, Malay

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...