Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012181214, HELMIANUS RIANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2025

Abstract

Abstract Physical violence, such as beatings, kicking, and slapping, is one of the most common forms of domestic violence. Furthermore, sexual violence, involving forced sexual intercourse, is also common, with the victim not given the opportunity to refuse or consent. Furthermore, indifference to the victim's economic needs, such as providing insufficient spending money, can exacerbate the victim's situation, which traps them in a cycle of violence. Domestic violence can occur in various forms and is often repeated, resulting in profound physical and mental trauma for the victim. Therefore, it is important to understand that any act of domestic violence not only disrupts family harmony but can also negatively impact the victim's psychological and physical health, which in turn impacts their social life. The type of legal research used is the normative juridical research method. The author conducted research on legislation. The data were collected through literature review, namely by examining sources or written materials that could be used in this thesis. Therefore, it can be concluded that the victim experienced physical violence, namely beatings, physical violence, namely beatings, and being pushed. Therefore, it can be concluded that the form of violence perpetrated was physical violence, namely beatings and being pushed. From the discussion above, it can be concluded that domestic violence, based on the sociology of family law, has several issues related to domestic violence, including economic issues, employment, culture, character differences, large age differences, the desire to have children, and weak religious beliefs. Keywords: Domestic Violence, Victims, Abstrak Kekerasan fisik, seperti pemukulan, penendangan, dan penamparan, merupakan salah satu bentuk kekerasan yang paling umum ditemui dalam kasus-kasus rumah tangga. Selain itu, kekerasan seksual yang melibatkan pemaksaan hubungan seksual juga sering terjadi, di mana korban tidak diberi kesempatan untuk menolak atau memberikan persetujuan. Selain itu, ketidakpedulian terhadap kebutuhan ekonomi korban, seperti pemberian uang belanja yang tidak memadai, dapat memperburuk kondisi korban yang terperangkap dalam lingkaran kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, dan sering kali bersifat berulang, yang mengakibatkan trauma fisik maupun mental yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa setiap tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan psikologis dan fisik korban, yang pada gilirannya mempengaruhi kehidupan sosial mereka. Tipe penelitian bahan hukum yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologis penyusun melakukan penelitian terhadap peraturan perundangan-undangan .pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan yakni dengan mempelajari sumber-sumber atau bahan tertulis yang dapat dijadikan bahan dalam kajian skripsi ini Maka dapat disimpulkan bahwa korban mendapatkan kekerasan fisik yaitu pemukulan, mendapatkan kekerasan fisik yaitu pemukulan dan dan didorong. Maka dapat disimpulkan bahwa bentuk kekerasan yang dilakukan berbentuk kekerasan fisik yaitu pemukulan dan di dorong. Dari pembahasan diatas disimpulkan bahwa kekerasan rumah tangga berdasarkan sosiologi hukum keluarga banyak beberapa persoalan kekerasan rumah tangga sosiologi keluarga antara lain, persoalan ekonomi, pekerjaan, budaya, perbedaan karakter, perbedaan usia yang jauh, keinginan memperoleh anak dan lemahnya agama. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban,

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...