Abstract This research examines the responsibility of business operators toward consumers who use fitness equipment facilities at fitness centers in South Pontianak Sub-districts. The study aims to analyze the implementation of consumer legal protection based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, which protects consumer rights and ensures services meet promised standards.The research employs an empirical method with primary data obtained through questionnaires distributed to fitness center managers and consumers, as well as secondary data collected through literature studies on consumer protection regulations and fitness center management practices.The results indicate that some fitness centers implement business operator responsibilities in ensuring consumer rights to comfort and safety. However, not all fitness centers take adequate preventive measures to anticipate accidents that may occur to consumers while using fitness equipment facilities. The study found that policies regarding standard operating procedures for fitness center management vary among institutions, resulting in service inconsistencies. Consumers who experience accidents have not received prompt and adequate emergency response services, potentially violating consumer rights and business operator obligations, particularly in cases occurring at one fitness center in Pontianak City that has violated consumer protection provisions. Keywords: Business Actor Responsibility; Consumer Legal Protection;Fitness Center;Fitness Equipment Facilities. Abstrak Penelitian ini membahas tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pengguna fasilitas alat kebugaran pada pusat kebugaran di Kecamatan Pontianak Selatan. Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melindungi hak konsumen dan memastikan layanan sesuai standar yang dijanjikan.Penelitian menggunakan metode empiris dengan data primer yang diperoleh melalui kuesioner kepada pengelola pusat kebugaran dan konsumen, serta data sekunder melalui studi literatur mengenai regulasi perlindungan konsumen dan praktik pengelolaan pusat kebugaran.Hasil penelitian menunjukkan adanya implementasi tanggung jawab pelaku usaha pada sebagian pusat kebugaran dalam menjamin hak konsumen memperoleh kenyamanan dan keamanan. Namun, tidak semua pusat kebugaran mengambil langkah preventif memadai untuk mengantisipasi kecelakaan konsumen saat menggunakan fasilitas alat kebugaran. Penelitian menemukan kebijakan standar operasional prosedur pengelolaan pusat kebugaran bervariasi antar-institusi, mengakibatkan inkonsistensi pelayanan. Konsumen yang mengalami kecelakaan belum mendapatkan layanan tanggap darurat yang cepat dan memadai, sehingga berpotensi melanggar hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, khususnya dalam kasus di salah satu pusat kebugaran Kota Pontianak yang telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Tanggung jawab pelaku usaha; perlindungan hukum konsumen; pusat kebugaran; fasilitas alat kebugaran.
Copyrights © 2025