ABSTRACT Hotel company managers must be able to protect consumer rights that are clearly regulated in Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. Among them, business actors must be able to guarantee consumer rights as stated in Article 4 letter (a), namely the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services. This research is an empirical legal research, namely a research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior obtained from direct observation. Hotels are one of the businesses that provide service services. One of the services provided is in the form of security for both consumers and consumer goods such as jewelry, electronic devices, vehicles, or other clothing equipment. The hotel must try as much as possible to minimize the occurrence of an incident of loss of hotel guests' belongings. One example is by providing CCTV at every point and hotel corridor, and in the hotel room is also equipped with a Safe Deposit Box which is useful for transferring valuables. That the loss of hotel guest items (consumers) who are staying means that the hotel business actor does not fulfill the security and comfort obligations for hotel guests. If there is a loss of goods, the hotel business actor can be held responsible as stated in Article 19 of Law No. 8 of 1999 concerning the provision of compensation. Keywords: Hotel, Consumer Protection ABSTRAK Pengelola perusahaan perhotelan sejatinya harus dapat melindungi hak-hak konsumen yang sudah jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diantaranya adalah pelaku usaha harus dapat menjamin hak-hak konsumen seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 huruf (a) yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian yang fakta menggunakan-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang didapat dari pengamatan langsung Hotel salah satu usaha yang menyediakan pelayanan jasa. Pelayanan yang diberikan salah satunya berupa keamanan baik untuk diri konsumen maupun barang bawaan konsumen seperti perhiasan, alat elektronik, kendaraan, maupun peralatan sandang yang lainnya. Pihak Hotel pasti berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalkan terjadinya suatu kejadian kehilangan barang-barang milik tamu hotel. Salah satu contoh dengan disediakan CCTV yang berada di setiap titik dan Lorong hotel, dan di dalam kamar hotel juga dilengkapi Safe Deposit Box yang berguna untuk mengalihkan barang-barang berharga.bahwa Kehilangan barang tamu hotel (konsumen) yang sedang menginap berarti pelaku usaha perhotelan, tidak memenuhi kewajiban keamanan, kenyamanan bagi tamu hotel. Apabila terjadi kehilangan barang, maka pelaku usaha perhotelan dapat dikenakan tanggung jawab sebagaimana terdapat dalam pasal 19 UU No.8 Tahun 1999 mengenai pemberian ganti rugi. Kata Kunci : Hotel, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2025