Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 1 No 1 (2024): Juni

Quid Juris and Quid Facti: A Study of Child Protection Post-Divorce: Quid Juris dan Quid Facti: Studi Perlindungan Anak Pasca Perceraian

Citra Widyasari S (Unknown)
Mukarramah (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2024

Abstract

Polemik seputar hak anak pasca perceraian adalah topik yang kompleks dan sering kali menjadi fokus perdebatan dalam konteks hukum keluarga dan perlindungan anak. Beberapa isu yang sering muncul dalam polemik ini antara lain: Hak asuh, Pendidikan, kesehatan, keamanan, keuangan, dan peran orang tua. Artikel ini berupaya mengkaji bagaimana pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian dalam perspektif quid juris dan quid facti. Konsep quid juris dan quid facti tetap relevan, terutama dalam menentukan keputusan hukum yang terbaik untuk kesejahteraan anak. Quid Juris: Ini mencakup pertanyaan tentang apa yang seharusnya menjadi keputusan hukum yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak, sesuai dengan hukum yang berlaku. Quid Facti: Ini mencakup pertanyaan tentang fakta-fakta yang mendasari keputusan hukum, terutama fakta-fakta yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kepentingan anak. Ini melibatkan penilaian terhadap faktor-faktor seperti hubungan antara anak dan orang tua, kesehatan dan kebutuhan anak, lingkungan rumah, dan potensi risiko atau bahaya bagi anak. yang ditawarkan oleh salah satu orang tua lebih stabil dan mendukung perkembangan anak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

zaujiyyah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Zaujiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam bertujuan menjadi media publikasi dan sumber rujukan ilmiah yang berfokus pada artikel ilmiah berbagai jenis penelitian seperti Penelitian Murni (Original Research), Studi Kasus Klinis (Clinical Case Study), Tinjauan Pustaka (Literature Review), Ulasan ...