Tulisan ini mengkaji problematika klaim asuransi dalam perspektif hukum bisnis di Indonesia, serta menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah asuransi dengan mengambil studi kasus PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan PT Asuransi Jiwasraya dalam memenuhi klaim nasabah disebabkan oleh manajemen risiko yang buruk dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam investasi, serta menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur perlindungan nasabah asuransi, implementasinya masih lemah. Kasus ini menyoroti pentingnya penguatan regulasi, pengawasan dalam industri asuransi, perbaikan tata kelola perusahaan asuransi serta perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi nasabah asuransi di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Copyrights © 2025