Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi aplikasi M-Paspor sebagai bagian dari transformasi digital layanan keimigrasian, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya di lapangan. Melalui pendekatan hukum empiris dan metode kualitatif, penelitian ini menggambarkan realitas sosial dari penggunaan M-Paspor, khususnya di Provinsi Gorontalo yang memiliki karakteristik pemohon paspor yang didominasi oleh kelompok usia lanjut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun M-Paspor telah membawa efisiensi administratif, masih terdapat berbagai persoalan seperti kurangnya literasi digital, kendala teknis, ketidakpastian hukum akibat sistem pembayaran di awal, dan minimnya akses masyarakat terhadap bantuan atau klarifikasi. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan diarahkan pada perbaikan sistem refund, peningkatan edukasi publik, transparansi prosedural, serta harmonisasi regulasi agar aplikasi ini mampu mewujudkan pelayanan keimigrasian yang efisien, inklusif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025