Penelitian ini membahas makna akuntabilitas publik dalam konteks pemerintahan daerah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian berfokus pada bagaimana akuntabilitas dipahami, diimplementasikan, serta dimaknai oleh aktor-aktor birokrasi dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas publik tidak hanya dipersepsikan sebatas kewajiban administratif untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, tetapi juga mencakup dimensi moral, etis, dan sosial yang menekankan transparansi, keterbukaan informasi, serta partisipasi publik. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, serta telaah dokumen resmi, kemudian dianalisis dengan pendekatan interpretatif untuk mengungkap pemaknaan subjektif dari para informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas publik dalam praktik pemerintahan daerah sering dipengaruhi oleh budaya birokrasi, kepentingan politik, serta tingkat literasi masyarakat terkait hak-hak mereka dalam memperoleh informasi dan berpartisipasi. Akuntabilitas yang ideal dipandang bukan hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan. Penelitian ini menegaskan bahwa pemaknaan akuntabilitas publik perlu dipahami secara komprehensif, mencakup aspek prosedural maupun substantif, agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Temuan ini memberikan kontribusi penting bagi literatur tentang governance, serta menjadi refleksi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme akuntabilitas yang lebih responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga mampu meningkatkan legitimasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Copyrights © 2025