Jurnal Fatwa Hukum
Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN BENGKAYANG (Studi Kasus di Kecamatan Samalantan)

NIM. A1011211296, TRI ERVIANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2025

Abstract

Abstract West Kalimantan, with 12 districts and 2 cities, has enacted 8 local regulations on the recognition and protection of indigenous peoples, but only 7 districts have issued the relevant Bupati decrees. Bengkayang District, which has a Perda No. 4 of 2019, has yet to issue a Regent's Decree although 5 indigenous communities have applied for designation. Conflicts between indigenous communities and palm oil companies, such as the case of PT Jo Perkasa Agro Technologies, demonstrate the importance of the decree to protect indigenous peoples' rights to land and natural resources. It also strengthens indigenous peoples' legal position in dispute resolution and decision-making. The purpose of this research is to analyze the implementation of Bengkayang Regency Regulation Number 4 of 2019, find out the protection mechanism, and identify factors that influence the implementation of policies to protect Indigenous Peoples in Bengkayang Regency, especially in Samalantan District. This research uses empirical legal research methods and is descriptive analysis. The samples of this research are Samalantan Sub-District Head, Chairman of AMAN Bengkayang, Indigenous Communities in Samalantan Sub-District, Tumiang Village Head and Bengkayang Regional Secretary. Data collection techniques using observation and interviews. The results showed that the absence of a Decree on the Recognition of Indigenous Peoples in Bengkayang Regency was caused by a lack of attention to this determination. This is shown by the results of interviews with resource persons, which show the disharmony of information obtained about the recognition of indigenous peoples in Bengkayang Regency. Keywords: Implementation, Regional Regulation, Customary Law Communities, Decree, Samalantan District, Bengkayang Regency. Abstrak Kalimantan Barat, dengan 12 kabupaten dan 2 kota, telah menetapkan 8 Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, namun hanya 7 kabupaten yang telah mengeluarkan SK Bupati terkait. Kabupaten Bengkayang, yang memiliki Perda No. 4 Tahun 2019, belum mengeluarkan SK Bupati meskipun 5 komunitas adat telah mengajukan penetapan. Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan sawit, seperti kasus PT Jo Perkasa Agro Technologies, menunjukkan pentingnya SK Penetapan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. SK ini juga memperkuat posisi hukum masyarakat adat dalam penyelesaian sengketa dan pengambilan keputusan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi Peraturan Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2019, mengetahui mekanisme perlindungan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bengkayang, khususnya di Kecamatan Samalantan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analisis. Sampel penelitian ini adalah Camat Samalantan, Ketua AMAN Bengkayang, Komunitas Adat di Kecamatan Samalantan, Kepala Desa Tumiang dan Sekda Bengkayang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya Surat Keputusan Penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang yang disebabkan oleh kurangnya perhatian penetapan ini. Hal ini ditunjukkan oleh hasil wawancara dengan narasumber yang menunjukkan ketidaselarasan informasi yang didapatkan tentang pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bengkayang. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Masyarakat Hukum Adat, Surat Keputusan, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...