Abstract This study discusses the phenomenon of juvenile brawls in Pontianak City which have become increasingly rampant and disturbing to society. The focus is on identifying the causes, behavioral patterns of the perpetrators, and the preventive as well as repressive measures taken by law enforcement and related institutions. This research employed a qualitative method with a juridical-sociological approach. Data were obtained through interviews with the police, the Regional Child Protection Commission (KPAD), and the Child Protection Office, supported by literature studies. The results indicate that juvenile brawls are triggered by group solidarity, revenge, weak parental supervision, and low social control. Brawls are carried out collectively, often involving sharp weapons, and cause public unrest. Preventive measures include legal counseling, socialization on the dangers of brawls, and youth development, while repressive measures consist of law enforcement, child assistance, and social rehabilitation. The study concludes that juvenile brawls are social crimes that require comprehensive handling involving families, schools, communities, the police, KPAD, and the Child Protection Office. (Keywords: brawl, juvenile, social control, differential association) Abstrak Penelitian ini membahas fenomena tawuran remaja di Kota Pontianak yang semakin marak dan menimbulkan keresahan sosial. Fokus penelitian diarahkan pada faktor penyebab, pola perilaku pelaku, serta upaya preventif dan represif yang dilakukan aparat dan lembaga terkait. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Perlindungan Anak, serta ditunjang studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tawuran remaja dipicu oleh solidaritas kelompok, balas dendam, lemahnya pengawasan keluarga, dan rendahnya kontrol sosial masyarakat. Tawuran dilakukan secara berkelompok, sering menggunakan senjata tajam, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya tawuran, dan pembinaan remaja, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penindakan hukum, pendampingan anak, dan rehabilitasi sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tawuran remaja merupakan kejahatan sosial yang membutuhkan penanganan komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, kepolisian, KPAD, dan Dinas Perlindungan Anak. (Kata Kunci: tawuran, remaja, kontrol sosial, asosiasi diferensial)
Copyrights © 2025