Abstract Overclaiming in skincare product promotions on TikTok has become a detrimental phenomenon for consumers. Business actors frequently make exaggerated claims without valid scientific basis, thereby misleading consumers and potentially endangering skin health, as well as causing material and immaterial losses such as financial loss, wasted time, skin damage, and emotional disappointment. This research aims to investigate the legal protections available for consumers and the forms of business actors"™ liability regarding such overclaiming practices. This research employs a normative juridical method with statutory, case, and conceptual approaches. Data is obtained through literature studies and is supported by interviews and observations of overclaiming practices on the TikTok platform. The research is analyzed descriptively and qualitatively to understand applicable legal provisions and their implementation in consumer protection. The findings indicate that cases of overclaiming in skincare products are in conflict with Article 4(c) and Article 7(b) of the Indonesian Consumer Protection Law (UUPK). Consumers who suffer harm should be entitled to liability from business actors in accordance with Articles 19 to 20 of the UUPK, Article 1365 of the Civil Code (KUHPer), and BPOM Regulation No. 3 of 2022. In addition, business actors who continue to violate these provisions may be subject to administrative and criminal sanctions. However, implementation in the field is still not optimal, as seen in weak supervision and low consumer awareness of their rights. Keywords: consumer protection, skincare overclaim, business liability, TikTo Abstrak Overclaim dalam promosi produk skincare di media sosial TikTok telah menjadi fenomena yang merugikan konsumen. Pelaku usaha sering kali membuat klaim berlebihan tanpa dasar ilmiah yang valid, sehingga menyesatkan konsumen dan berpotensi membahayakan kesehatan kulit serta menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yaitu kehilangan uang, waktu yang terbuang, kerusakan kulit dan kekecewaan emosional. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap praktik klaim berlebihan (overclaim) tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung oleh wawancara dan observasi terhadap klaim berlebihan (overclaim) di platform TikTok. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif-kualitatif untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya terhadap perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus klaim berlebihan (overclaim) pada produk skincare bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UUPK. Konsumen yang menderita kerugian perlunya pertanggungjawaban dari pelaku usaha sesuai dengan Pasal 19 sampai Pasal 20 UUPK, Pasal 1365 KUHPer, dan peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022, selain itu pelaku usaha yang masih melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Namun, dalam implementasi di lapangan masih belum optimal, seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Kata Kunci: perlindungan konsumen, overclaim skincare, tanggung jawab pelaku usaha, TikTok.
Copyrights © 2025