Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kembali fondasi konseptual ekonomi syariah dengan menekankan penguatan nilai-nilai tauhid dan keadilan sebagai pilar utama dalam merespons tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan normatif, studi ini menganalisis sumber-sumber primer hukum Islam (Al-Qur’an dan Hadis) serta literatur lainnya yang berhubungan dengan ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tauhid tidak hanya mencerminkan aspek teologis, tetapi juga membentuk kerangka moral dan etis dalam pengambilan keputusan ekonomi. Prinsip keadilan yang berlandaskan maqasid syariah menjadi dasar untuk menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Penelitian ini berupaya memadukan antara tauhid dengan keadilan dalam membangun ekonomi syariah yang responsif terhadap dinamika global seperti krisis ekonomi, ketimpangan sosial, dan disrupsi teknologi. Sehingga diharapkan dapat membuka arah baru untuk riset lanjutan mengenai implementasi nilai-nilai ketauhidan dalam kebijakan ekonomi dan sektor keuangan Islam.
Copyrights © 2025