Praktik sumpah palsu dalam transaksi jual beli merupakan bentuk pelanggaran etika yang menggerus nilai kepercayaan dan kejujuran dalam sistem perdagangan. Islam, melalui Surah Al-Mā’idah ayat 89, memberikan landasan moral yang tegas dan melarang penggunaan sumpah secara tidak benar. Penelitian ini bertujuan untuk menggali secara normatif kandungan makna ayat tersebut serta menganalisis relevansinya dalam pembentukan sistem jual beli yang jujur dan amanah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif melalui analisis teks Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur fikih muamalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan sumpah palsu dalam ayat tersebut mengandung dimensi spiritual, sosial, dan hukum yang mampu mencegah manipulasi dan membangun sistem transaksi yang berlandaskan nilai ilahiah. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan tafsir tematik terhadap ayat sebagai fondasi pembentukan etika dagang Islami. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan wacana ekonomi Islam yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga nilai dan akhlak sebagai fondasi hubungan dagang.
Copyrights © 2025